GELAGAT.ID - Kepolisian Resort (Polres) Sumedang telah memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merk hasil operasi penyakit masyarakat yang telah digelar beberapa waktu yang lalu. Pemusnahan itu dilakukan di lapangan Mako Polres Sumedang Selasa (21/12/21) dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0610 Sumedang Letnan Kolonik (Inf) Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/PKS Mayor (Inf) Wahyu Alfian Arisandi, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Flowerry Yulidas, Dansubdenpom III/2-1 Sumedang Kapten CPM Eko, Ketua MUI Kabupaten Sumedang KHR. Anwar Sanusi, serta sejumlah perwakilan ormas dan kepemudaan di Sumedang.
Pemusnahan Miras di Mako Polres Sumedang, (21/12/21) |
Selain itu hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Sumedang Ny. Wenny Eko Robbyanto dan Ketua Persit KCK Cab XXI Kodim 0610/Smd Ny. Maharani Zaenal Mustofa.
“Hari ini Polres Sumedang bekerja sama dengan TNI dan Pemkab Sumedang melaksanakan pemusnahan miras hasil operasi dari tanggal 15 hingga 20 Desember 2021. Hasilnya kami berhasi menyita 2.600 minuman keras berbagai merek dan 187 liter tuak," ujar Kapolres.
BACA JUGA: Pastikan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kondusif Polres Gelar Razia
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula deklarasi bersama Forkopimda beserta organisasi masyarakat, dalam rangka menghadapi perayaan natal dan tahun baru di Sumedang yang akan diberlakukan sesuai pengetatan protokol kesehatan yang berlaku
“Segenap elemen warga sumedang mendatangani deklarasi, Deklarasi ini akan dipasang di pusat kota Sumedang sebagai komitmen bersama,” terang Kapolres
Dia berpesan agar segenap warga dan generasi muda Kabupaten Sumedang bersama sama dengan Polres Sumedang memerangi minuman keras
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Sumedang. Minuman keras merupakan sumber berbagai tindakan kriminalitas, serta kami berharap pada oerayaan natal dan tahun baru seluruh warga mentaati protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya (*/gelagat.id/humas-polres-smd)
0 comments:
Posting Komentar