15 Desember 2021

DI BAWAH PENGARUH NARKOBA SEORANG LELAKI TEGA ANIAYA KEKASIHNYA SENDIRI

 

GELAGAT.ID - Kepolisian Resort Sumedang merilis berita pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial "Darkon" terhadap kekasihnya sendiri, berinisial AIZ (22 Tahun). Kasus ini pernah viral di media sosial Twitter.

Konferensi pers digelar di Aula Tribrata Polres Sumedang Rabu (15/12/2021) di pimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto S.H, S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky S.I,K., M.A dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.

Kapolres Sumedang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di depan Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang yang kemudian berlanjut penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menanyai pelaku
jelang Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021)

“Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko ASEAN, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur, selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku”, ujar Kapolres.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB. setelah dibawa ke rumah pelaku, keesokan harinya Selasa (14/12/21) korban berniat ingin pulang ke rumahnya namun dicegah pelaku.

“Saat korban lari melintasi di gang, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali. Tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai oleh Sdri. PIPIT (Kakak Pelaku) dan Suaminya. Saat Korban akan pergi, pelaku menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan," tutur Kapolres

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.

Barang bukti yang diamankan berupa Satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol : Z-2396-AX, Satu Potong jaket warna cokelat, Satu Potong celana jeans warna biru, Satu Potong jaket wana biru hitam bertuliskan “ NATIONAL GEOGRAFIC”, Satu Potong Kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan “ PBRT”.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Kapolres menghibau kepada pemuda dan pemudi Sumedang untuk tidak menggunakan obat obatan terlarang

“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan. Peyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang” pungkas Kapolres. (*/kurniawan)

Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar