16 Desember 2021

JUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI PEMILIK WARUNG KENA SANKSI

GELAGAT.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang mendampingi petugas dari bea cukai melakukan razia terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Yan Mahal Rizzal, kepada wartawan mengatakan, rokok-rokok yang terkategori ilegal itu beredar tanpa pita cukai, dan dijual bebas di sejumlah warung kelontong.

Ilustrasi

"Pada Hari Selasa kemarin, kami bersama petugas Bea Cukai telah melakukan barang kena cukai ilegal jenis tembakau, di wilayah Kecamatan Sukasari," kata Rizzal, Rabu (15/12).

Rizzal menyebutkan, barangsiapa yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai, penjual bersangkutan bakal dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Dia pun menyebut, total rokok yang diamankan pada razia itu seluruhnya sebanyak 52 bungkus, atau sebanyak 1.040 batang rokok. Barang bukti itu langsung disita oleh petugas Bea Cukai.

"Rokok-rokok yang kami sita karena tidak ada pita cukai ini, antara lain merk Guci, Vios, dan rokok merk Das," ujarnya.

Para pemilik warung yang menjual rokok-rokok itu pun, kata Rizal, dikenakan sanksi administrasi oleh petugas dari bea cukai.

"Selain dikenai sanksi, mereka juga diberikan edukasi mengenai aturan barang yang kena cukai. Jadi selain melakukan penindakan, kami juga telah memberikan sosialisasi, dengan cara menempelkan stiker mengenai ciri-ciri rokok yang melanggar kepabeaan cukai tembakau," ucapnya. (*/krn)

Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar