GELAGAT.ID - Jika sebelumnya akhir tahun adalah masa liburan yang mengasyikan bagi para siswa, maka di akhir tahun 2021 yang boleh dibilang sebagai kedua pandemi Covid-19, pemerintah mengatur penjadwalan akademis sehingga libur panjang tidak dimungkinkan.
Merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penauggulangan corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 danTahun Baru Tahun 2022, Dinas Pendidikan Sumedang mengeluarkan surat edaran bernomor P/3919/DK.11.01.01/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Dasar di Sumedang |
Point penting dari surat edaran ini antara lain;
Pertama, waktu pembagian
raport semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari
2022 dengan penetapan titimangsa raport tanggal 23 Desember 2021.
Kedua, kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur
selama Nataru yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 — 2 Januari 2022.
Ketiga, Disdik mengimbau agar pelaksanaan prokes di masing-masing satu
pendidikan kembali diperhatikan agar terhindar dari penularan virus Corona.
Keempat, bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan Disdik melarang cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2022-2 Januari 2022.
Kelima, penentuan hari
pertama masuk sekolali semester genap TA 2022/2022 pada tanggal 10 Januari
2022. (*/)
0 comments:
Posting Komentar