GELAGAT.ID - Sebanyak 28 kepala keluarga (KK) dari warga yang terkena dampak (OTD) pembangunan Bendungan Jatigede mengajukan proses ganti rugi ke Pengadilan Negeri Sumedang. Hal itu karena hingga saat ini, Kamis (16/12/2021) ganti rugi atas lahan dan bangunan mereka yang tergusur proyek tersebut belum dibayar.
Salah seorang OTD, Empar Suparta mengatakan, proses ganti rugi mereka terlewat. Mereka terpaksa memprosesnya ke Pengadilan Negeri Sumedang, lantaran mereka belum menerima ganti rugi sejak kepindahan mereka dari wilayah genangan pada awal penggenangan waduk dimulai, tahun 2015 lalu.
Empar Suparta, Warga OTD Jatigede |
Kata Empar, sejak Oktober 2021 lalu dirinya sudah menjalani sidang 2 kali, dan mediasi sebanyak 4 kali. Namun hingga saat ini belum ada keputusan ganti rugi akan dibayar.
"Ada 28 KK yang mengajukan gugatan. Pengajuan sudah dimasukan sejak 2019. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.
Padahal, lanjut Empar, permasalahan tersebut sudah dicatat oleh tim verifikasi dan kajian komplain pertanahan Kementerian PUPR.
Meski begitu Empar mengakui, dirinya sudah menerima uang kerohiman kategori perama sebesar Rp 122 juta. Selain itu, tanah dan kandang ternak juga sudah dibayar.
"Sebetulnya banyak kasus seperti ini, hanya mungkin karena kami orang kampung jadi malas mengurusnya. Sudah sidang dan mediasi beberapa kali, tapi tidak ada titik temu," katanya.
Dikatakan, sidang gugatan akan kembali digelar pada 30 Desember 2021. Empar berharap uang ganti rugi yang menjadi hak OTD segera dibayarkan. (*/gelagat.id)
0 comments:
Posting Komentar